Layanan Konsultasi Syariah Al Hikmah hadir untuk mendampingi individu, keluarga, dan pelaku usaha yang ingin menjalani kehidupan sesuai prinsip Islam. Dengan pendampingan konsultan syariah yang kompeten, setiap konsultasi berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya.
Konsultasi mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah, keuangan syariah, hingga bisnis dan etika kehidupan, dengan solusi yang jelas dan aplikatif.
Untuk Men-qashar shalat hanya diperbolehkan hanya karena safar saja, berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa', ayat ke-101 Dan untuk men-jama' shalat, diperbolehkan karena safar dan karena masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, macet dalam perjalanan, hujan dsb. Oleh karenanya, pada saat kita safar, maka diperbolehkan untuk men-jama' dan men-qashar sekaligus, atau juga boleh memilih salah satunya. Tetapi saat dalam kondisi masyaqqah seperti saat sakit, hanya diperbolehkan untuk men-jama' tanpa qashar.
Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Untuk membagi waris, kita perlu memahami beberapa hal: Ketika seorang muslim meninggal, secara otomatis semua hartanya terputus darinya dan secara otomatis menjadi hak milik semua ahli warisnya yang hidup, oleh karenanya, dalam kasus yang ditanyakan mestinya ada 2 kali pembagian. Berikut perhitungan bagiannya: (1) Ketika Ayah meninggal, maka semua asetnya (setelah dipisahkan dari aset istrinya, dan setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 /kalau ada), adalah harta warisan almarhum yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut : ~ Istri = 1/8 ~ 5 Anak (termasuk anak ayah yang beda ibu) = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian) (2). Ketika Ibu meninggal, maka semua asetnya + warisan dari suaminya adalah harta warisan almarhumah yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut: 4 anak-anaknya, dengan cara pembagian 2:1
Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Mendampingi anak perempuan yang mudah tertarik pada lawan jenis dalam perspektif syariat Islam memerlukan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut beberapa tips: 1). Ajarkan anak tentang akhlak yang baik dalam berinteraksi dengan lawan jenis, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan cara berbicara dsb. 2). Jelaskan kepada anak tentang fitrah manusia yang memiliki ketertarikan pada lawan jenis, namun harus dikontrol dengan iman dan takwa. 3). Perkuat iman anak dengan mengajarkan tentang keutamaan menjaga kesucian dan bahaya fitnah. 4). Awasi anak dalam berinteraksi dengan lawan jenis, namun tidak berlebihan sehingga membuat mereka merasa tidak dipercaya. 5). Dukung anak untuk menjaga kesucian dan jangan berhenti untuk berdoa untuk mereka agar Allah menjaga mereka dari fitnah. 7). Jadilah contoh yang baik bagi anak dengan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan syariat Islam. Ingat, anak yang dididik dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam akan lebih siap menghadapi tantangan hidup dan menjaga kesucian diri.
Berdoa saat sujud dalam shalat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan (disunnahkan) karena merupakan waktu terdekat hamba dengan Allah. Cara melakukannya adalah membaca bacaan sujud wajib (Subhaana Robbiya A’laa) terlebih dahulu, kemudian menambahkan doa yang diinginkan, dan seyogyanya dalam bahasa Arab قال رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim).
Jamak shalat adalah mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (Jamak Takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (Jamak Takhir). Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman.